Cepat atau lambat penerbitan HGB merupakan kewenangan BPN, karena HGB tersebut sudah diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah (PT KNI). Itulah salah satu penggalan kalimat Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ketika itu. Dia bahkan mengaku tidak pernah menerima HGB selama mempimpin DKI. Dia hanya menerima HPL dari BPN.
“Yang kami terima itu adalah sertifikat Hak Pengelola Lahan, artinya Hak Pengelola Lahan itu pada Pempprov DKI,” ujar dia di Balai Kota pada Selasa (29/8/2017).
Sertifikat HGB atas Pulau D dipegang oleh PT Naga Kapuk Indah itu pun belakangan riuh di media sosial. Sementara ketika itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan HPL atas Pulau D merupakan wewenang Pemprov DKI.
“Itu kan masalah proses administrasi, kemarin sudah saya sampaikan bahwa HPL tetap milik DKI. Kalau sampai keluar dengan HGB itu proses administrasi, sedangkan untuk proses yang lain nanti akan diproses oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ujar Djarot di Jakarta.
Ketika itu Djarot menyebut bahwa Pemprov harus ambil kewenangan sekitar minimal 45 persen. Dengan rincian, 5 persen dalam bentuk lahan, untuk bangun dermaga, rusun nelayan, 20 persen untuk RTH dan 5 persen untuk ruang terbuka biru (embung) serta Fasos Fasum 15 persen. “Yang akan dibangun untuk komersial itu maksimal 55 persen,” kata Djarot.
Terkait sertifikat HGB yang ikut terbit setelah HPL, kata Djarot, pihaknya belum menerima. Namun, lanjut Djarot, pihaknya sudah menerima HPL Pulau D. “Kemarin saya cek ke BPAD katanya sudah keluar, saya minta tetapi kita belum terima sertifikat itu. Yang kami terima adalah HPL ya. HGB tentu saja diterima pihak pengembang atas nama pengembang toh. Kami belum tahu. Tapi saya mendapatkan whatsapp bahwa itu sudah keluar,” kata Djarot.
Keputusan Terburu-buru
Artikel ini ditulis oleh: