Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI medio 2009, Jafar Hafsah, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktua.com – Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah mengaku sudah mengembalikan uang Rp970 juta dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke fraksi partainya.

“Rp970 juta sudah dikembalikan ke fraksi, saya kasih langsung ke Nazaruddin,” kata Jafar saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/10).

Jafar menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Jafar adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat 2010-2014 menggantikan Anas Urbaningrum. Ia saat itu juga anggota Komisi IV DPR.

“Saya menerima uang dari bendahara, jumlahnya sekitar Rp970 juta, tapi saya lupa tanggalnya,” ungkap Jafar.

Ia mengaku uang itu diterima karena ia menjabat sebagai ketua fraksi pada 2010 dan pada saat yang sama Nazaruddin adalah bendahara Demokrat.

“Pak Nazaruddin juga seorang pengusaha jadi diberikan porsi sebagai bendahara fraksi lalu kemudian terpilih jadi bendahra partai bertugas yang mengelola dana dari kontribusi anggota,” ungkap Jafar.

“Nazar mengatakan untuk apa Rp970 juta itu?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

“Hanya mengatakan untuk berbagai kegiatan di fraksi seperti kunjungan. Dia (Nazar) punya kapasitas untuk mengumpulkan uang,” jawab Jafar.

“Jadi yakin uang RP970 juta itu adalah uang fraksi?” tanya hakim Jhon.

“Itu uangnya bendahara fraksi, ada sumber-sumber lain,” jawab Jafar.

“Tapi di BAP Anda jelaskan untuk keperluan pribadi untuk beli mobil land cruieser?” tanya hakim Jhon.

“Itu mobil saya sendiri, karena mobil lama saya jual tapi karena untuk membeli mobil baru dituntut ada uang ‘cash’ jadi saya pakai dulu (uang Rp970 juta) lalu saya kembalikan,” jawab Jafar.

“Berapa jumlahnya?” tanya hakim Jhon.

“Sekitar Rp300-an juta,” jawab Jafar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan