Jakarta, Aktual.com — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan keputusan MK terkait calon tunggal pilkada nanti harusnya tidak terlalu mempengaruhi segi teknis penyelenggaraan pemilu.

“KPU tinggal mengikuti saja karena secara teknis tidak masalah. Tidak ada tahapan yang harus tertinggal,” kata Nelson, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/8).

Dia mengatakan, seandainya MK memutuskan untuk terus melaksanakan pemilu bagi daerah bercalon satu, tinggal mengikuti saja mekanismenya.

Nelson mengatakan bahwa MK tidak membuat norma baru, melainkan hanya menyatakan tidak berlakunya pasal tertentu.

“Kalau MK memutuskan untuk lanjut tidak masalah, tinggal bagaimana mekanismennya apakah langsung ditetapkan atau bumbung kosong, apakah sekarang atau nanti 2017. Itu masalah MK untuk memutuskan,” ujar dia.

Nelson juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat tiga daerah yang positif calon tunggal dan ada potensi di 80 daerah yang masih berpotensi terjadi calon tunggal.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia Effendi Gazali menggugat ketentuan larangan calon tunggal yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) ke MK.

“Hak memilih warga negara yang tinggal di daerah dengan pasangan calon tunggal jelas dirugikan,” kata Effendi saat sidang perdana pengujian UU Pilkada di MK Jakarta, Rabu (19/8).

Effendi menilai aturan larangan calon tunggal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Dia mengungkapkan jika hanya calon tunggal Pilkada akan diundur hingga 2017, maka warga negara akan mengalami kerugian konstitusional karena kepala daerahnya hanya pelaksana tugas (Plt) yang tidak bisa mengambil kebijakan strategis sehingga memperlambat pembangunan.

Effendi dan Yayan Sakti Suryandaru (Pemohon II) yang terdaftar sebagai pemohon nomor 100/PUU-XIII/2015 mengusulkan calon tunggal dihadapkan pada kolom (bumbung) kosong agar membuktikan bahwa calon memang dipilih oleh rakyat atau hanya pencitraan.

Artikel ini ditulis oleh: