Romahurmuziy

Semarang, Aktual.com – Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy mengaku tak habis pikir terhadap kelompok-kelompok yang ingin mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara khilafah.

“Apa yang buat NKRI harus diubah menjadi negara khilafah, kalau NKRI sendiri sudah bisa meletakkan hukum Islam sebagai hukum positif,” ujar Romahurmuziy dalam acara Seminar Pencegahan Radikalisme Berbasis Agama yang dihadiri ribuan guru madrasah di Semarang, Sabtu (12/8).

Romi biasa sapa mengatakan, di Indonesia hukum Islam telah diakui sebagai hukum positif antara lain terimplementasi dalam UU Pernikahan, UU Perbankan Syariah, UU Haji, UU Pornografi dan Pornoaksi, UU Zakat dan lain sebagainya.

Menurut Romi, peletakkan hukum Islam sebagai hukum positif di Indonesia telah dilakukan bertahap sesuai dengan kedewasaan masyarakat dalam menerima hukum Islam sebagai hukum normatif dan positif di Indonesia.

“Kita bekum wajibkan jilbab karena bukan negara agama. Tapi juga tidak dihalangi berjilbab dengan memakai cadar, atau jilbab gaul, jilbab panjang, ‘monggo’.”

Sementara di Aceh, kata Romi, memang diistimewakan karena asal usulnya waktu itu Aceh ingin memisahkan diri sehingga kini diperbolehkan menggunakan hukum Islam di sana.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu