Jakarta, Aktual.com — Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia mengeluhkan ketidakselarasan (mismatch) antara dua lembaga yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengeluarkan aturan seperti kebijakan pelonggaran LTV untuk uang muka (down payment) khususnya kendaraan bermotor.

Sekjen Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Efrizal Sinaga mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor hingga 15 persen. Namun di sisi lain Bank Indonesia (BI) hanya mengizinkan perbankan melakukan pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan dengan uang muka minimal 20 persen.

“OJK bilang 15 persen tapi BI menetapkan 20 persen, nah perusahaan pembiayaan kebanyakan kan joint financing, jadi kalau misalkan kita menetapkan 15 persen melalui joint financing dibukukan ke bank, nah di bank itu kan harus 20 persen karena kena peraturan BI. Sehingga perusahaan pembiayaan kalau mau pakai yang 15 persen berarti dia harus menggunakan dana sendiri. Sekarang perusahaan pembiayaan mana yang punya dana sendiri yang besar,” ujar Efrizal di Jakarta, ditulis Jumat (7/8).

Efrizal menuturkan, selama ini, perusahaan pembiayaan umumnya melakukan joint financing atau bekerja sama dengan perbankan, bahkan porsi sumber pembiayaan dari joint financing mencapai 50 persen.

Namun, lanjutnya, dengan ketidakselarasan kebijakan itu, perusahaan pembiayaan mengambil opsi pinjaman dari luar negeri dan dalam negeri.

“Memang terlihat pinjaman dari luar negeri itu naik, kedua obligasi juga naik karena tidak bisa memakai dari joint financing jadi kami memakai dana pinjaman dari luar negeri atau dari obligasi. Ini akan meningkatkan kebutuhan valuta asing di perusahaan pembiayaan,” ujar Efrizal.

Ia mengharapkan, ke depannya kedua otoritas tersebut harus harmonis dalam mengeluarkan kebijakan karena antara perusahaan pembiayan dan perbankan terdapat kerjasama pembiayaan, ditambah perusahaan pembiayaan selama ini menjadi lokomotif dari perbankan dan industri asuransi.

“Jadi ya tolonglah kalau membuat aturan yang melibatkan terkait ini, itu instansi yang saling terkait cobalah saling harmonis, kata Efrizal.

Artikel ini ditulis oleh: