Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) terlibat bentrok dengan anggota Kepolisian di depan DPR / MPR, Jakarta, Kamis (28/1/2016). Dalam aksinya ratusan mahasiswa menuntut DPR untuk tidak disahkannya Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), dalam RUU Kamnas tersebut ada upaya untuk membangkitkan kembali militerisme serta yang sangat mengkhawatirkan adalah Badan Intelijen Negara akan diberikan wewenang untuk menangkap.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ali Wongso Sinaga menilai Indonesia memerlukan Undang-undang Keamanan Nasional, layaknya Internal Security Act di Malaysia dan Singapura serta banyak negara di dunia.

“UU itu dibutuhkan untuk menguatkan jaminan stabilitas nasional yang dibutuhkan untuk mensukseskan percepatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila menuju Indonesia maju dibawah kepemimpinan nasional Presiden Jokowi kedepan,” ujar Ali Wongso, Jumat (18/10).

Dia menyatakan UU Keamanan Nasional sangat penting diwujudkan dan saat ini adalah momentum yang tepat.

Menurutnya, tanpa UU tersebut negara akan lemah menghalau gerakan radikalisme dan separatisme dalam menghadapi proxy war dan infiltrasi kekuatan asing yang cenderung akan meningkat seiring gerak maju pembangunan nasional.

Dia menekankan berdasarkan informasi intelijen dan pernyataan banyak pihak yang kredibel, tidak sedikit dari elemen-elemen bangsa hingga oknum-oknum aparatur negara yang sementara ini sudah terpapar radikalisme.

“Kasus percobaan pembunuhan terhadap Menko Polhukam Wiranto oleh kelompok radikalisme baru-baru ini, sudah cukup sebagai warning adanya bahaya serius sedang mengancam Pancasila dan NKRI,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: