Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar rapat tertutup di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9). Pemerintah memastikan reklamasi di pantai utara Jakarta tetap dilanjutkan. Pemprov DKI akan menjamin kehidupan para nelayan dengan menyediakan fasilitas hunian di rumah susun. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tidak ada alasan untuk tidak mematuhi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT tanggal 31 Mei 2016 yang memerintahkan penundaan pelaksanaan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Jika Luhut tetap melanjutkan reklamasi Pulau G, sama saja pejabat negara sekelas Menteri Koordinator melakukan tindakan penghinaan terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan melakukan tindakan contemt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Demikian salah satu butir Somasi Terbuka untuk Luhut yang disampaikan sejumlah elemen di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (16/9). Somasi dibacakan secara bergantian dari perwakilan yang hadir.

Mereka terdiri dari perwakilan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), BEM Universitas Indonesia, Pusat Bantuan Hukum Dhompet Dhuafa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan perwakilan elemen Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta lainnya.

Tindak penghinaan prinsip-prinsip negara hukum dan lembaga peradilan itu dalam bentuk ketidakpatuhan terhadap apa yang telah diputuskan oleh pengadilan.

“Tindakan Saudara melanjutkan reklamasi merupakan tindakan yang mempertontonkan arogansi kekuasaan ketimbang kebijaksanaan aparat pemerintah dalam mengelola negara,” tegas Ihsan dari BEM Universitas Indonesia.

Sebagai aparat pemerintah yang memegang Jabatan Menteri Koordinator, lanjut dia, tindakan Luhut merupakan preseden yang sangat buruk dalam menjalankan amanat pemerintahan yang diberikan oleh Presiden selaku atasan Luhut yang notabene dipilih secara demokratis oleh masyarakat Indonesia.

Tindakan Luhut melanjutkan Reklamasi juga disebutkan melanggar Pasal 7 huruf K Undang-Undang Nomor 30 Tahun 201 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga tindakan Luhut melanggar asas kepastian hukum serta asas kecermatan.

“Kami menuntut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak surat peringatan ini diterima wajib untuk menghormati hukum dan mencabut pernyataan melaksanakan reklamasi Pantai Utara Jakarta,” tambah Bagus dari BEM SI.

Pencabutan pernyataan bagi Luhut juga berlaku untuk proyek reklamasi Pulau G. Somasi sendiri disampaikan kepada Luhut hari ini dengan lampiran Putusan PTUN Jakarta agar dibaca dan dipahami dengan seksama oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Somasi Terbuka ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby