Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mencari alat bukti untuk menjerat anggota DPRD lain yang diduga menerima suap dari Gatot, termasuk istri dari Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana Sitorus.

“Ini bagian dari proses penyidikan dan dilakukan berdasarkan temuan-temuan, apakah ditemukan bukti-bukti yang firm,” kata Johan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11).

Sebelumnya, usai diperiksa KPK pada 12 Oktober 2015 lalu, Tengku Erry sendiri membenarkan jika istrinya, Evi Diana memang menerima uang yang disinyalir berasal dari Gatot. Namun demikian, penerimaan uang itu bukan berhubungan dengan pengajuan hak interpelasi, melainkan berkaitan dengan pengesahan APBD 2014 milik Pemprov Sumut.

Erry yang juga politikus Partai Nasdem itu pun mengakui jika uang yang diterima Evi Diana sudah dikembalikan ke pihak berwenang.

Menanggapi hal itu, sambung Johan, pengembalian uang yang dilakukan Evi Diana tidak serta merta ‘menyelamatkan’ dirinya dari jeratan KPK. Johan mengatakan, sebelum menjerat politikus Partai Golkar itu, penyidik akan mempelajari lebih dulu proses penerimaan uang tersebut.

“Kita lihat dulu proses penerimaan dan pengembalian itu, tidak bisa digeneralisir. Kalau orang menerima suap sudah ada sangkaan, kemudian status tersangka dan uang dikembalikan ya tidak menghilangkan pidananya,” jelasnya.

Berdasarkan informasi, untuk mengesahkan APBD tahun anggaran 2014 milik Pemprov Sumut, para anggota DPRD setempat, termasuk Evi Diana, dengan uang ratusan juta rupiah. Kabarnya, Evi menerima uang suap sejumlah Rp 300 juta. Evi sendiri merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Partai Golkar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby