Ketua MUI Ma'aruf Amin hadir untuk bersaksi untuk Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Dalam sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/Sindo/Irsa Triansyah
Ketua MUI Ma'aruf Amin hadir untuk bersaksi untuk Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Dalam sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana

Jakarta, Aktual.com – Kesaksian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin secara tegas menyatakan bahwa tarjemahan surat Al Maidah ayat 51 sudah jelas, tidak boleh mengangkat orang Nasrani atau Yahudi menjadi Auliya.

Ma’ruf menekankan bahwa terjemahan itu sudah mutlak, sehingga tidak dibahas. Kata dia, yang perlu dianalisa tentu perkataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.

“Yang mengecek (videonya) itu tim. Saya lihat tulisan (transkipnya) saja. Kami tidak membahas tafsir atau isi (surat Al Maidah ayat 51). Kami membahas kata-katanya,” ucap Ma’ruf di depan Majelis Hakim, di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

Kendati demikian, lanjut Ma’ruf, MUI tetap melihat secara utuh video Ahok ketika berpidato di Pulau Pramuka. Semua pernyataan Calon Gubernur DKI periode 2017-2022 juga diuraikan.

Namun, fokus MUI hanya kepada kalimat ‘dibohongi pakai surat Al Maidah 51. Dari hasil pembahasan pernyataan itu, barulah disimpulkan sikap keagamaan MUI.

“Dalam produk kita itu tidak dibahas. Yang dibahas perkataan ‘dibohongi pakai surat Al maidah 51’ tidak membahas isinya. Tidak (keseluruhan pidato Ahok), hanya kalimat itu saja,” jelasnya.

Dalam kesempatan sidang ini, Ma’ruf juga memaparkan, sikap keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa Ahok telah menodai Islam dan para Ulama, merupakan hasil pembahasan internal dengan Komisi Fatwa, pengkajian, hukum dan perundang-undangan serta bidang komunikasi informasi.

Diketahui, Ahok didakwa telah menodai agama melalui ucapannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Cagub usungan PDI-P, Golkar, NasDem dan Hanura disangka melanggar Pasal 156a huruf a atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: