Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8). Rakor itu membahas kelanjutan proyek Tanjung Benoa dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan dan Karimun (BBK). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Persoalan tanah seluas 16 haktare (ha) di kawasan Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan terus bergulir. Hal ini dikarenakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum juga melaksanakan putusan pengadilan.

Terlebih, terdapat indikasi mafi mafia di dalam lembaga BPN. Padahal, sepatutnya BPN harus melaksanakan putusan pengadilan terkait tanah seluas 16 ha tersebut, karena statusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dengan dasar hukum yakni Keputusan Pengadilan Negeri Klas I A Jakarta Selatan No 523/Pdt.G/2001/PN.Jak. Sel tertanggal 14 November 2002. Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 245.PDT/3003/PT. DKI tertanggal 11 September 2003, Jo Putusan Mahkamah Agung No 611 K/ PDT/ 2004 tertanggal 25 Oktober 2005, dan Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 64 PK/Pdt/2007 tertanggal 3 Juli 2008.

Namun, hingga kini keputusan tersebut belum dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini BPN. Atas hal itu, Gerakan Mahasiswa (GERAM) DKI Jakarta mendesak dan menuntut agar Kepala BPN segera di reshuffle.

“Kami mendesak dan mempertanyakan kepada presiden bahwa di dalam lembaga BPN terdapat mafia kelas kakap dan kepala BPN harus di resuffle,” kata Ketua Umum GERAM Jakarta/ Koordinator Aksi.*
Hasyemi Faqihudin dalam siaran persnya, Minggu (8/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid