Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Provinsi Riau tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, di Kabupaten Indragiri Hilir, tahun anggaran 2013.

Lantaran ketidakmampuannya, lembaga yang bernaung ‘di ketiak’ Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo itu meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat jumpa pers.

“KPK telah melakukan koordinasi supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tahun anggaran 2013,” kata Yuyuk, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1).

Menurut Yuyuk, di kasus jembatan Sungai Enok itu, ada satu kendala yang ditemui anak buah Prasetyo. “Karena Kejari Tembilahan mengalami kesulitan dalam proses penyidikan, khususnya pembuktian kerugian keuangan negara atas kasus ini,” jelas dia.

Untuk itu, sampai saat ini, Agus Rahardjo Cs masih melakukan koordinasi dengan Koprs Adhyaksa. Rencananya, KPK akan mengirimkan tenaga ahli di bidang keuangan untuk melakukan cek fisik terkait proyek tersebut.

“Sampai saat ini korsup masih berjalan dan diharapkan akan membantu Kejari Tembilahan untuk hal ini,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: