Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung saat ini sedang memproses kasus pembelian hak atas piutang (cessie), dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan PT Victoria Securities Indonesia pada tahun 2003. Namun, dalam pengusutan kasus tersebut pihak Kejagung hanya menyasar pihak swasta.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mengatakan, seharusnya penagak hukum yang dikomandoi oleh Muhammad Prasetyo itu menyasar juga para pejabat BPPN selaku penyelanggara negara.

“Kalau tebang pilih, itu masalah di managemen, kalau Jaksa Agung sebagai penegak hukum, yang penting harus dilihat dari perbuatannya, bukan malah mencari-cari kesalahan (pihak lain),” kata Mudzakkir ketika berbincang dengan Aktual.com, Kamis (27/8).

Dia berpendapat, penegak hukum dalam hal ini Kejagung jangan sampai mengesampingkan perbuatan yang dilakukan penjabat BPPN. Karena, lanjut dia, bagaimana pun kebijakan yang diambil oleh BPPN ketika itu mengakibatkan permasalahan ini.

“Apa yang dimaksud kebijakan itu, karena kebijakan waktu itu ada turut serta dan mengakibatkan permasalahan ini. Meski ketika itu sudah dipertimbangkan dikemudian hari bakal ada masalah seperti ini. Seharusnya BPPN bisa menjamin ini semua,” kata dia.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun Aktual, perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp 32 miliar. Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun, VSIC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu. Pasalnya, nilai hutang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp3,1 triliun.

Pada 2013, pihak Adyaesta melalui kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu