Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/18). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tim penasihat hukum Setya Novanto masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang mengganjar hukuman 15 tahun bui dalam kasus korupsi e-KTP.

“Belum memikirkan (banding). Masih pikir-pikir dahulu. Ini juga masih menjadi perdebatan di antara kami,” ujar tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (26/4).

Atas putusan itu, lanjut dia, tim penasihat takut hukuman bekas Ketua DPR itu diperberat. “Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali ada yang berkurang, persentasenya itu di atas 70 persen bertambah,” kata dia.

Di korupsi e-KTP, Setnov disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.