Ratusan ribu umat Islam melakukan aksi di kawasan patung Arjuna, Jakarta, Jumat (31/3/2017). Dalam aksinya massa tertahan tidak bisa menuju depan Istana Merdeka. Massa pun melakukan orasi dikawasan patung Arjuna dan sekitarnya. AKTUAL/Munzir
Ratusan ribu umat Islam melakukan aksi di kawasan patung Arjuna, Jakarta, Jumat (31/3/2017). Dalam aksinya massa tertahan tidak bisa menuju depan Istana Merdeka. Massa pun melakukan orasi dikawasan patung Arjuna dan sekitarnya. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Sekjen FUI Al-Khaththath dan beberapa orang lainnya dengan tuduhan makar jelang aksi bela Islam 313 seperti tidak ada kerjaan saja.

Sebab, mereka yang dipersangkakan kasus makar pada aksi sebelumnya juga tidak terbukti dan hanya sebatas menakut-nakuti pihak-pihak tertentu saja.

“Buktinya juga tidak ada. Orangnya udah dilepas semua. Kalau polisi kalau mau kerjaan, tanya saya. Saya bisa kasi kerjaan yang baik-baik. Jangan begini-begini ( tangkapin orang tanpa bukti) dijadikan kerjaan,” ketus Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (31/3).

Dikatakan dia, dalam era negara yang sistem demokrasi tidak dikenal istilah penangkapan seperti yang dilakukan kepolisian di bawah pimpinan Jenderal Tito Karnavian.

“Terminologi penangkapan dalam negara hukum itu sudah ga ada. Karena ada hukum acara, dan penangkapan itu ada dalam kasus tangkap tangan dalam jenis pidana tertentu,” ujar dia.

Berbeda kasusnya, sambung Fahri bila negara menganut rezim otoriter dimana hanya rakyat yang taat hukum sedangkan negara tidak perlu.

Sedangkan, dalam demokrasi negara harus lebih ‎dahulu menunjukan ketaatannya kepada hukum, karena aparatur negara disumpah untuk taat hukum, sementara rakyat tidak pernah disumpah untuk taat hukum.

Karena itu, masih kata Fahri menegaskan Polisi misalnya, harus dipastikan dia taat hukum terlebih dahulu sebelum menuntut rakyat yang tidak pernah disumpah hukum untuk taat hukum.

“Karena itu tidak boleh melakukan penindakan hukum yang tidak punya dasar, nangkap orang misalnya. Jenis- jenis manusia yang bisa ditangkap itu ada jenisnya, orang ketangkep tangan lagi mencuri, membunuh, itu yang begitu,” ujar dia.

“Tapi kalau orang dituduh karena mengkritik pemerintah, nah pasal makar dalam mengkritik pemerintah pun sudah hilang,” katanya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Andy Abdul Hamid