Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembakaran gereja Aceh Singkil di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (13/10). Kapolri mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kejadian tersebut serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan bakal memecat anggota Polsek Kalideres, Brigadir Dedi (DAS) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 21 tahun di Taman Sari, Jakarta Barat‎.

Pemecatan dilakukan setelah polisi cabul itu terbukti dinyatakan bersalah pada proses hukum pidana.

“Iya (pemecatan), nanti setelah proses pidana,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/11).

‎Badrodin menegaskan, semua warga negara sama statusnya dimata hukum, baik itu aparat Polisi, TNI, penyelenggara negara ataupun masyarakat sipil lainnya. Semuanya jika melakukan pelanggaran pidana akan diproses secara hukum.

“Siapapun yang melanggar hukum harus ditindak, prosesnya sama. Saya pikir hukum sama antara Polisi dan masyarakat sipil. Jadi apakah Polisi, masyarakat, wartawan, tentu ditindak sesuai ketentuan hukum kalau melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan jika benar anggota Polri Brigadir DAS memeras dan memperkosa seorang perempuan berinisial S (21) di salah satu hotel daerah Karawaci, Tangerang, yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman mati.

Sebab, kata Neta, anggota Polsek Kalideres ini sudah melakukan lima kejahatan yang luar biasa, yang sangat memalukan institusi Polri.

IPW mengecam keras aksi brutal yang diduga dilakukan Brigadir DAS bersama tiga temannya, terhadap seorang perempuan pada 2 November 2015.

“Dalam peristiwa itu ada lima kejahatan yang diduga dilakukan mereka, yakni merekayasa kasus, melakukan kriminalisasi, memfitnah bahwa korban adalah bandar narkoba, memperkosa, dan merampok harta benda korbannya,” kata Neta dalam siaran persnya, Senin (9/11).

Brigadir DAS dan tiga rekannya yang merupakan warga sipil diringkus setelah kasus dugaan pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial S di hotel daerah Karawaci, Senin (2/11) malam.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Tamansari Komisaris Guruh Candra Permana mengakui ada kasus tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah ada pengaduan dari korban ke kantor Polsek Metro Tamansari, Jumat (6/11) lalu. Brigadir DAS ditangkap di rumahnya, Curug, Tangerang, hari itu juga.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby