Jakarta, Aktual.com — Bekas Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn divonis dua tahun penjara dan ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam kasus korupsi dana APBD dan APBD Perubahan Maluku Utara 2004. Thaib terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Thaib Armaiyn terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menyatakan terdakwa Thaib Armaiyn terbukti sah dan meyakinan bersama dan berlanjut dakwaan subsider menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 150 juta ketentuan tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/8).

Thaib terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 6,9 miliar dari total dana APBD Provinsi Maluku Utara sekitar Rp 24 miliar pada 2004. “Terdakwa terbukti memerintahkan secara lisan maupun disposisi memo kepada para saksi yang ditindaklanuti Abdurahim Muhammad dan Abdul Karim untuk menerbitkan SPMO (Surat Persetujuan Mendahului Otorisasi), kemudian membayarkan keuangan kepada orang-orang sedangkan penerimaan untuk terdakwa ditandatangani sekretaris gubernur yaitu saksi Ahmad Mas Agus,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan.

Sehingga, menurut hakim, pengambilan uang APBD dan ABDP Perubahan Maluku Utara 2014 tidak akan mungkin diambil di luar peruntukkannya tanpa kerja sama yang erat antara Thaib Armaiyn dengan sejumlah pihak yaitu anak buahnya.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah adalah perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengembalikan uang hasil perbuatan korupsi selama masa jabatannya sebagai gubernur, bersikap sopan, banyak mendapatkan piagam atas jasa-jasanya dan terdakwa berada dalam keadaan saksi,” kata hakim Ibnu.

Atas putusan tersebut Thaib yang menghadiri sidang dengan dibantu kursi roda akan pikir-pikir selama tujuh hari. “Kami akan menggunakan kesempatan untuk pikir-pikir dari vonis majelis hakim,” kata pengacara Thaib.

Thaib Armaiyn sebelumnya pernah buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dan baru ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada 11 Maret 2015 malam di kawasan Cempaka Putih.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu