Bupati Subang Ojang Sohandi meninggalkan Gedung KPK usai memenuhi panggilan penyidik di Jakarta, Jumat (29/4). Tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait perkara kasus suap BPJS di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut dipanggil untuk melengkapi administrasi barang sitaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.

Bandung, Aktual.com – Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Bupati Subang Ojang Sohandi karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara korupsi BPJS Subang Tahun 2014.

“Mengadili, terdakwa Ojang Sobandi yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana delapan tahun penjara denda Rp300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Longser Sormin, saat membacakan putusannya, Rabu (11/1).

Vonis yang dijatuhkan PN Tipikor Bandung ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK yang menuntut politisi dari PDI Perjuangan itu dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Majelis hakim memandang Ojang Sohandi telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kesatu, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Kemudian juga melanggar Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Disampaikan Longser, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa Ojang yakni bersikap sopan dan pernah dihukum serta mengakui perbuatannya dan koperatif dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara hal-hal memberatkan, terdakwa Ojang selaku kepala daerah tidak berperan aktif mendukung program Pemerintah memberantas korupsi dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pemimpin daerah.

Terdakwa Ojang Sobandi sendiri menyatakan dirinya menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan enggan mengungkap lebih banyak tentang kasus korupsi yang menjeratnya.

“Apapun keputusan majelis hakim saya terima dan akan saya laksanakan,” kata Ojang.

Ojang diketahui dicokok KPK dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena memberikan suap Rp528 juta kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo yang sudah dipindahkan ke Jawa Tengah.

Ojang bersama mantan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh: