Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan pendapatnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10). Rapat itu membahas potensi kerugian negara dari sektor energi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Pendudukan berbasis elektronik (LKPP), ditujukan untuk panitia lelang.

Begitu disampaikan Irman, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pendampingan yang diminta itu, pendampingan kepada panitia untuk melakukan pelelangan,” ucap Irman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/11).

Otomatis, kata dia, rekomendasi yang diberikan LKPP diperuntukkan untuk panita lelang. Maka dari itu, Irman tak mau bicara banyak soal rekomendari LKPP.

“Rekomendasi dari LKPP kepada panitia pelelangan. Jadi kalau saya berikan penjelasan nanti salah,” tutupnya.

Saat ditukangi Agus Rahardjo, LKPP memang memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak Kemendagri dalam menjalankan proyek e-KTP. Namun, menurut Agus, saran itu tidak dijalankan.

“Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP, tapi tidak diikuti. Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi,” kata Agus membenarkan, saat dihubungi, Jumat 21 Oktober 2016.

Menurut Agus, beberapa saran yang diberikan kepada pihak Kemendagri meliputi, metode tender yang harus menggunakan e-procurement dan pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket.

Untuk paket-paket yang dimaksud yakni pembuatan sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan lain-lain.‬

‪”Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. Integrator harus betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang awasi spec dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain,” jelas pria yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

*M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: