Jakarta, Aktual.com — Tersangka dugaan korupsi dana tunjangan kekurangan pegawai negeri sipil (PNS) seluruh kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat(MTB),Jimmy Weridity, ditemukan tewas gantung diri dalam ruang toilet Kejaksaan Negeri Saumlaki.

“Dia ditemukan telah meninggal dunia pada Senin, (15/2) siang setelah usai makan dan rencananya akan dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Saumlaki karena surat penahanan telah diterbitkan,” kata Kasie Pidum Kejari Saumlaki, Deny Saputra yang dihubung, Senin (16/2).

Menurut Deny, awalnya jaksa belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena harus mengumpulkan alat bukti, dan saksi yang mendukung barulah dilakukan penetapan Jimmy sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka baru dilakukan pada 15 Februari 2016, sekaligus penahanan dan sedang menunggu mobil tahanan, tetapi sekitar pukul 12.30 WIT tersangka minta izin ke toilet, selanjutnya mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri menggunakan ikat pinggang,” ujarnya.

Jimmy Weridity merupakan pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten MTB, dan menjabat sebagai bendahara kecamatan yang bertugas mencairkan serta membagikan rapel maupun gaji para PNS pada seluruh kecamatan.

“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan awal ditemukaan ada dugaan penggelapan dana rapel gaji PNS senilai Rp814 juta untuk kekurangan gaji Juli dan Oktober 2015, kemudian keterangan sejumlah saksi juga mendukung sehingga yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan angaran tersebut,” tandas Denny.

Anggaran ini, diduga telah dipakai tersangka bersama wanita idaman lain (WIL), ketika mereka melarikan diri ke Larat, Kecamatan Tanimbar Selatan (MTB).

Setelah mendapati tersangka sudah dalam posisi mengenaskan, jaksa langsung melaporkannya ke Polres MTB-MBD dan mengevakuasi korban ke RSUD Magrety Saumlaki untuk divisum, dan polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara(TKP).

“Kejaksaan juga telah melakukan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga dan mereka menyatakan menerima kondisi korban serta tidak memperpanjang persoalan tersebut,” tegas Denny.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby