Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, yang menggugat status tersangkanya terkait dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Berdasarkan pantauan, ada tujuh anggota perwakilan KPK duduk di meja termohon dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH. Sidang sendiri dimulai pukul 09.00 WIB.

Hakim tunggal Kusno, yang memimpin jalannya persidangan telah mempersilakan pemohon untuk membacakan materi gugatan praperadilan.

Sebelumnya, sidang praperadilan ini sempat ditunda pada Kamis 30 November 2017. Hal itu lantaran pihak KPK tidak hadir dan meminta sidang untuk ditunda.

Ini merupakan gugatan kedua yang ditempuh Ketua Umum Partai Golkar Non-aktif itu. Pasalnya, pada 29 September 2017, dirinya sempat bernapas lega setelah berhasil lepas dari jeratan KPK, setelah Hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan praperadilan Novanto.

Sementara itu, pihak KPK telah merampungkan berkas penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini. Berkas penyidikan milik Novanto dinyatakan lengkap atau P21, Selasa 5 Desember 2017.

Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan sidang perdana untuk tersangka Setya Novanto digelar paling lambat pekan depan. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Novanto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎”(Penetapan jadwal sidang) biasanya itu bisa tiga sampai 5 hari, maksimalnya 7 hari‎,” ujar Irene.

Sehingga, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto terancam kandas di tengah jalan. Hal itu mengingat apabila JPU membacakan dakwaan, Setya Novanto resmi menyandang status terdakwa. Karena itu, seluruh gugatan praperadilan akan gugur.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memaparkan, hal tersebut juga bisa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah dimulai maka maka dengan sendirinya gugatan praperadilan itu gugur.

“(Gugatan praperadilan Novanto gugur) setelah sidang pertama (dibuka) kalau menurut putusan MK,” ucap Febri.

Gugurnya gugatan praperadilan Setnov sendiri, merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan ‘dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ‎oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur’.

Sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa sudah bergulir di pengadilan. ‎

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: