KPK dan TNI umumkan 3 tersangka pengadaan Heli AW-101 miliar rupiah. Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan 3 tersangka dari TNI AU dengan inisial Marsma TNI FA, Letkol Admin TNI WW dan Pelda SS terkait pembelian Helikopter AugustaWestland (AW)-101 yang merugikan negara sebesar Rp 220 miliar. AKTUAL/Munzir

Bantul,Aktual.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, TNI tidak meminta peranan apapun dalam pembahasan rancangan Undang-undang antiterorisme yang saat ini tengah menunggu nasib di DPR.

“Soal UU antiterorisme, TNI tidak pernah meminta apapun juga,” kata Panglima TNI usai menyampaikan ceramah kebangsaan di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Minggu (4/6) malam.

Menurut Panglima TNI, terorisme merupakan kejahatan terhadap negara sehingga dia meminta agar definisi tersebut ditegaskan agar ada upaya apapun dari negara untuk mencegah dan memberantas.

“Tetapi, saya hanya minta tolong definisi teroris itu adalah kejahatan terhadap negara apapun yang diundangkan, karena bagi TNI undang-undang itu panglima bagi TNI, jadi TNI akan mengikuti apapun yang ada di dalam Undang-undang.”

Ketika ditanya peranan apa yang diharapkan dalam pelibatan pemberantasan terorisme yang akan diatur dalam UU tersebut, Panglima mengatakan, tidak mau melalukan intevensi peran, sehingga diminta apapun akan selalu siap.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu