“Mereka berperan sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu. Berkas tujuh tersangka ini digabung menjadi lima berkas,” kata Agung.

Dalam perkara ini, Bareskrim sudah menyita seluruh aset dan harta benda yang mereka miliki yang diduga berasal dari aliran dana vaksin palsu. Adapun harta yang disita seperti satu unit rumah mewah, lima unit mobil, 10 unit motor dan dua bidang tanah di Bekasi Jawa Barat. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu