Jakarta, Aktual.com – Tujuh berkas perkara tersangka kasus pencucian uang vaksin palsu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pekan depan akan melimpahkan berkas disertai penyerahan tersangka berikut barang bukti.

“Rencananya minggu depan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Saat ini, kata Agung, tersangka sedang menjalani proses persidangan untuk pidana asal dari vaksin palsu ini. Pidana asalnya adalah pembuatan dan pendistribusian dari vaksin palsu itu sendiri.

Adapun tujuh tersangka yang dijerat TPPU itu adalah pasangan suami istri Rina Agustina-Hidayat dan Syafrizal-Lin Sulastri. Selanjutnya, Sutarman, Mirza, dan Agus Priyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu