Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (tengah), didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com-Polda Metro Jaya menetapkan penggunggah video surat Al-Maidah, Buni Yani sebagai tersangka. Seperti dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Buni dianggap melakukan kejahatan setelah mengunggah video tersebut di akun Facebooknya tanggal 6 Oktober 2016.

Setidaknya ada tiga kalimat dalam postingan itu yang membuat Buni ditersangkakan.”Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga kalimat di akun FB-nya ini,” ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.

Kalimat tersebut dibacakan oleh Awi yang disbutnya telah memicu provokasi.

“PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
“Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi”
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini”.

“Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri,” ucap Awi.

Buni lantas langsung diperiksa sebagai tersangka malam ini. Namun penyidik belum memutuskan apakah ia akan ditahan. Mengingat Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE yang digunakan untuk menjerat Buni memungkinkan dilakukanya penahanan.

*Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: