Anggota Komisi XI DPR Ahmad Misbakhun saat berbicara dalam Forum Legislasi dengan topik 'Undang-Undang Pencegahan dan Penangangan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)' di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3). Seusai disahkan oleh DPR bersama pemerintah, maka diharapkan UU tersebut dapat mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi perbankan, khususnya bank yang ditetapkan sebagai sistemik. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan legislasi DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai undang-undang adalah produk politik dari DPR RI, sehingga penyusunannya didasarkan kepada kepentingan bangsa dan negara.

“Sebagai produk politik, usulan RUU didasarkan pada kepentingan rakyat maupun negara, sehingga tidak patut usulan RUU disebut layak atau tidak layak,” kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).

Misbakhun mengatakan hal itu menyoroti pernyataan aktivis lembaga swadaya masyarakat Indonesian Parliamentary Center (LSM IPC) yang melakukan penelitian terhadap penyelesaian pembahasan RUU pada prolegnas prioritas tahun 2015.

Pada penelitian tersebut, LSM IPC menyoroti sebanyak 18 RUU yang dinilai kurang layak diusulkan sebagai RUU, antara lain RUU tentang Wawasan Nusantara serta RUU tentang Perkelapasawitan.

Menurut Misbakhun, kedua RUU tersebut layak diusulkan sebagai RUU karena keduanya terkait dengan kepentingan rakyat dan negara.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, RUU Perkelapasawitan diusulkan untuk melindungi petani dan produksi kepala sawit Indonesia.

Menurut dia, pada saat ini, ada LSM asing yang gencar menyuarakan isu lingkungan bahwa perkebunan kepala sawit memiliki dampak lingkungan yakni dapat merusak habitat tanaman lainnya.

“Isu tersebut dapat berdampak terhadap produksi kepala sawit nasional maupun petaninya, sehingga diusulkan RUU Perkepalasawitan, untuk melindungi rakyat dan negara,” katanya.

Kemudian, RUU Wawasan Nusantara, menurut Misbakhun, untuk mengatur wilayah teriterional Indonesia sebagai geo-politik Indonesia.

Menurut Misbakhun, kalau dulu Wawasan diatur melalui ketatapan MPR RI tapi setelah amandemen konstitiusi, MPR RI tidak lagi membuat TAP MPR RI.

Artikel ini ditulis oleh: