Jakarta, Aktual.com – Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno menegaskan bahwa Kemenkes serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak pernah kecolongan dalam mengawasi peredaran vaksin resmi untuk bayi dan balita.

“(BPOM) sudah menjalankan pengawasan sesuai porsinya,” kata Untung Suseno di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6).

Menurutnya, selama ini pemberian vaksin secara resmi untuk bayi dan balita dipasok oleh Biofarma sebagai produsen vaksin resmi yang ditunjuk pemerintah. Sejumlah vaksin tersebut diberikan secara gratis kepada bayi dan balita melalui instansi-instansi kesehatan seperti puskesmas dan posyandu.

Ia pun menjamin sejumlah instansi kesehatan milik pemerintah itu terbebas dari peredaran vaksin palsu. “Kami (pemerintah) membeli vaksin (dari Biofarma). Vaksin diberikan kepada anak-anak seluruh Indonesia secara gratis alias tidak bayar,” katanya.

Pihaknya mensinyalir kasus ini terjadi karena ada sejumlah produsen dan distributor vaksin swasta ilegal yang meniru vaksin asli dan menjualnya dengan disertai klaim bahwa produk mereka lebih baik dibandingkan dengan vaksin asli.

“Mungkin saja meniru (vaksin asli). Mungkin mereka menawarkan kalau disuntik dengan vaksin (palsu), anaknya tidak akan mengalami demam, misalnya,” katanya.

Hingga saat ini ada 17 tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu.

Belasan tersangka itu ada yang berperan sebagai produsen vaksin palsu, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin, distributor, kurir hingga tenaga medis.

Terakhir, Polri menetapkan seorang bidan berinisial ME sebagai tersangka kasus vaksin palsu. ME ditangkap polisi di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (29/6) malam.

ME berperan sebagai tenaga medis yang memberi suntikan vaksin ke bayi sekaligus berperan sebagai distributor vaksin.

Selain ME, ada dua orang lainnya yang turut ditangkap dalam operasi pada Rabu (29/6) malam. Namun dua orang yang ditangkap di lokasi berbeda itu saat ini masih diperiksa polisi.

“Dua orang lainnya ditangkap di Cakung (Jakarta Timur). Keduanya masih diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby