Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Vita Ervina. (ANTARA/HO)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini untuk memberikan kesaksian dalam penyidikan terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saksi Vita Ervina telah hadir pukul 10.30 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, ketika dihubungi di Jakarta pada hari Selasa (28/11).

Selain Vita, beberapa saksi lainnya juga dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK hari ini. Mereka terkait dengan kasus yang sama, termasuk Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Suwandi, Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zulkifli, Sespri Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168, Atik Chandra.

Sebelumnya, pada Rabu (15/11), rumah dinas Vita Ervina telah digeledah oleh penyidik KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam penggeledahan tersebut, Ali menyatakan bahwa tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian akan dianalisis lebih lanjut.

Pada tanggal 13 Oktober 2023, KPK secara resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), terkait kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut.

Kasus korupsi ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019-2024. Selama jabatannya, SYL terlibat dalam kebijakan pribadi, termasuk melakukan pemungutan dan menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Kebijakan pemungutan dan penerimaan setoran ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), dan Muhammad Hatta untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, serta pemberian barang dan jasa.

Di bawah arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dari eselon I, termasuk direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris masing-masing eselon I.

Nilai uang yang diterima oleh SYL bersama KS dan MH, sebagai bukti awal, mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Meskipun demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menentukan jumlah pastinya.

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, SYL juga dituduh melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan