Jakarta, Aktual.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara meminta agar masyarakat tidak ikut terlibat dalam perdagang satwa langka secara bebas, karena perbuatan ini jelas melanggar Undang-undang dengan sanksi pidana.

“Masyarakat yang diyakini terbukti memperjualbelikan satwa langka yang dilindungi pemerintah itu, dapat dipidana,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara, Kusnadi di Medan, Senin (7/12).

Seharusnya masyarakat itu, menurut dia, ikut serta melindungi dan melaporkan jika ada orang lain yang memperjual-belikan satwa langka tersebut dipasaran.

“Bukan sebaliknya, masyarakat tersebut ikut sebagai perantara dan mempromosikan penjualan satwa langka itu kepada pengusaha,” ujarnya.

Dia menyebutkan, masyarakat yang menjual satwa langka itu, dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf B dan D Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Masyarakat yang membantu memperdagangkan satwa langka itu di dalam dan luar negeri dan berarti turut mempercepat kepunahannya. Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat harus dapat menyadarinya dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum tersebut.

Walhi mengajak masyarakat secara bersama-sama melakukan sosialisasi mengenai larangan penjualan satwa langka tersebut melalui online, karena praktik seperti ini mempercepat punahnya binatang yang dilindungi pemerintah itu.

Selain itu, para pemburu liar harus menghentikan kegiatan mereka untuk membunuh satwa langka tersebut, seperti harimau, gajah, rusa, beruang, dan binatang lainnya yang dilindungi negara.

Sebab, harga binatang tersebut cukup tinggi dan sangat laku di jual ke luar negeri. “Memperdagangkan satwa langka termasuk ke dalam kejahatan transnasional,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu