Wapres Jusuf Kalla

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian soal dana sumbangan masyarakat melalui rekening Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke Turki tidak logis.

Apalagi, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyebut masih menyelidiki adanya aliran dana dari Bachtiar Nasir ke Turki.

“Sangat tidak logis bantu ISIS. ISIS organisasi yang paling kaya. Ngapain dibantu-bantu, dia punya sumber minyak,” kata Kalla dalam keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Jumat (24/2).

Seperti diketahui, pada aksi jutaan umat muslim pada 2 Desember 2012, atau 212 lalu sejumlah masyarakat ikut menyumbang. GNPF yang diketuai Ustaz Bachtiar Nasir, menggunakan rekening Yayasan Keadilan untuk Semua agar menampung sumbangan itu.

Menurut JK, pemberian dana ke ISIS itu sangat tidak masuk akal. Dia lebih yakin, kalau uang itu digunakan untuk kemanusiaan seperti pengungsi yang juga banyak di sana.

“Mereka (ISIS) lebih kaya daripada yang nyumbang.”

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyebut pihaknya masih menyelidiki adanya aliran dana dari Bachtiar Nasir ke Turki.

“Masih didalami. Mungkin seperti kegiatan sosial, apakah untuk membantu pengungsi itu kita masih dalami,” kata Tito.

Kepolisian hanya mengantongi bukti slip transfer yang dikirim ke Turki. “Itu yang kami dalami.”

Tito mempersoalkan ini, karena itu merupakan uang yayasan. Sehingga, walaupun bentuknya infaq, maka harus dimasukan ke yayasan berlaku Undang-undang Yayasan. “Kalau masuk ke rekening pribadi, tidak masalah mungkin.”

Perkara kasus dugaan pencucian uang ini berawal dari adanya ajakan untuk berdonasi dalam aksi Bela Islam 4 November 2016 (411) dan 2 Desember 2016 (212) yang digagas oleh GNPF MUI. Dana yang terkumpul jumlahnya mencapai Rp4 miliar.

Pengusutan perkara ini terkait adanya laporan polisi nomor LP/123/II/2017/Bareskrim tanggal 6 Februari 2017, kemudian surat perintah penyidikan nomor SP.sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus pada tanggal 6 Februari 2017. Terkait kasus ini, polisi juga sudah dua kali memeriksa Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir.

Polisi pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni seorang karyawan bank bernama Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu