Jakarta, aktual.com – Pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memasuki babak baru, setelah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/5) lalu. DPR dan pemerintah bakal mendalami materi muatan dalam draf RUU HIP ini.

Namun sebagai dasar dalam RUU tersebut mengabaikan atau tidak memasukkan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam RUU HIP itu.

Menaggapi hal itu, Wakil Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Meridian Ramadir menegaskan, peristiwa kelam penyebaran paham Komunis di Indonesia yang berujung pada upaya kudeta pada 30 September oleh PKI adalah sejarah yang tidak akan pernah bisa dihapus sampai kapanpun.

“Tidak boleh ada setitik celahpun diberikan untuk upaya menghapus Tap MPRS/ XXV 1996,” tegas Meridian, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5).

Untuk itu, Meridian juga mendesak kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan kepada oknum atau organisasi yang menginisiasi penghapusan TAP MPRS/ XXV/ MPRS /1996 tentang pembubaran PKI di Indonesia itu.

“Saya mendesak kepada Polri untuk penyelidikan terhadap orang-orang atau organisasi yang diduga menginisiasi dihapuskannya (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam RUU HIP itu,” ujarnya.

Lanjut Meridian, Indonesia yang ber-Pancasila dan menempatkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa di sila pertama tidak memberi ruang dan peluang pada Komunis hidup di Indonesia.

Selain alasan sejarah tersebut, lanjut Meridian, juga ada fakta fakta sebagai berikut yang membuat Partai Bulan Bintang menolak penghapusan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia di NKRI.

Pertama, Ideologi Komunisme, Marxisme-Leninisme sudah tidak rasional dan sudah tidak dapat di terima di kehidupan masyarakat modern sekarang Ini.

Kedua,  Kehidupan di Indonesia saat ini sangat berbeda dengan kehidupan dengan masa lalu, masyarakat Indonesia pada saat ini lebih agamis dan menjalankan aturan-aturan agama sebagai pedoman kehidupan mereka.

Ketiga, Negara-negara nenek moyang asal paham Komunis yang kuat telah tidak adalagi. Dan negara yang masih menggunakan paham Komunis seperti Rusia, China, mereka hanya menggunakan sebagai simbol saja. Kenyataan kehidupan yang mereka jalankan sekarang lebih ke arah Sosialis-Kapitalis.

“Berdasarkan 3 hal di atas dan fakta sejarah yang ada, menurut kami tidak sesuai jika Tap MPRS tersebut dihapus dan paham Komunisme (PKI) masih sebagai ajaran yang dilarang di Indonesia, jika hal ini tetap tidak dimasukan ke dalam RUU HIP, malah justru akan menimbulkan polemik baru di Indonesia, dimana akan adanya pihak-pihak yang menggunakan dan memprovokasi hal tersebut dan mengarah ke perpecahan masyarakat Indonesia.” ungkap Meridian.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin