Jakarta, aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan penolakan terhadap wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.
YLKI menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat dan berpotensi menambah beban pengguna jalan tol, khususnya kalangan pekerja, pelaku usaha kecil, hingga sopir angkutan barang.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan mayoritas pengguna tol mengandalkan infrastruktur tersebut untuk aktivitas ekonomi sehari-hari. Karena itu, wacana pajak dinilai hanya akan memindahkan beban negara ke konsumen.
“Mengenakan pajak tambahan di atas tarif tol yang sudah mahal adalah kebijakan yang tidak menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi rakyat,” kata Rio dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, mekanisme kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sudah menjadi beban tetap bagi masyarakat. Dengan adanya tambahan pajak, beban tersebut dinilai akan semakin berlapis.
“Dengan kondisi tersebut, wacana pajak tol sama saja menambah beban berlapis yang akan meningkatkan biaya logistik nasional dan berdampak pada harga barang konsumen,” ujarnya.
YLKI menyatakan akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk meminta agar kebijakan tersebut tidak dilanjutkan. Organisasi itu juga mendorong pemerintah mencari alternatif sumber penerimaan, seperti pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan.
Selain itu, YLKI meminta pemerintah dan pemangku kepentingan tol lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan, bukan menambah beban baru bagi masyarakat melalui pajak.
“YLKI meminta pemerintah dan pemangku kepentingan tol lainnya fokus pada peningkatan kualitas layanan jalan tol, bukan mencari sumber pendapatan baru dari rakyat,” tegasnya.
YLKI juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan, apabila kebijakan pajak tol tetap diterapkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt

















