Masih Tahap Kajian
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.
Ia mengaku belum mengetahui secara rinci usulan yang berkembang di internal kementeriannya, yang merupakan bagian dari agenda perluasan basis pajak dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
“Kalau saya enggak tahu [wacana pajak jalan tol], kan menterinya saya. Entar saya beresin deh,” ujarnya.
Purbaya menekankan bahwa setiap kebijakan pajak harus melalui analisis mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal sebelum diterapkan. Ia juga memastikan pemerintah tidak akan membebani masyarakat tanpa didukung kondisi ekonomi yang membaik.
Menurutnya, indikator seperti pertumbuhan ekonomi di kisaran 6 persen, tingkat kepercayaan konsumen, serta berbagai data ekonomi lainnya menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan baru diberlakukan.
Sebagai informasi, wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol bukan hal baru. Kebijakan ini sempat muncul sekitar satu dekade lalu, namun tidak pernah direalisasikan.
Di tengah ruang fiskal yang terbatas, opsi tersebut kembali mencuat sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan pajak secara berkelanjutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt
















