Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Aktual/BPMI-SETPRES

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR dimulai pada pertengahan 2026.

Langkah tersebut ditempuh agar proses legislasi dapat rampung tepat waktu, yakni saat usia pemerintahan mencapai 2,5 tahun. Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup untuk persiapan menjelang Pemilu 2029.

“Mudah-mudahan sih pertengahan tahun ini sudah bisa dimulai pembahasannya,” kata Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Yusril menuturkan, realisasi target tersebut sangat bergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan surat presiden (surpres) setelah DPR merampungkan draf RUU Pemilu.

Pemerintah, lanjut Yusril, terus memantau proses penyusunan draf melalui tim yang dipimpin Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan counter-draft serta daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dikoordinasikan di bawah arahan Presiden.

Menurutnya, salah satu fokus utama revisi RUU Pemilu adalah menyinkronkan aturan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pelaksanaan pemilu pusat dan daerah. Ia menilai terdapat implikasi konstitusional yang signifikan, khususnya menyangkut masa jabatan.

“Ada masalah-masalah krusial yang kita hadapi kalaulah memang pelaksanaan pemilu dibelah antara pusat dan daerah itu, konsekuensinya akan ada perpanjangan masa jabatan baik kepala daerah maupun badan-badan perwakilan di daerah,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, perpanjangan masa jabatan kepala daerah relatif dapat diatasi melalui penunjukan penjabat. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika menyangkut anggota DPRD.

“Nah, kalau anggota DPRD, apa bisa? Bagaimana caranya?” katanya.

Pemerintah berharap RUU Pemilu dapat disahkan dalam kurun waktu 2,5 tahun masa pemerintahan, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu yang ideal untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Meski demikian, Yusril mengingatkan potensi munculnya gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi setelah undang-undang disahkan. Hal itu dinilai berisiko memunculkan penafsiran baru yang dapat berdampak pada kesiapan anggaran maupun teknis penyelenggaraan di lapangan.

“Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt