Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Komisi VIII DPR periode 2009-2014, Hasrul Azwar pernah menyampaikan keinginannya untuk berpartisipasi dalam pengadaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Keinginan Hasrul disampaikan saat musim haji 2012 silam.

Demikian disampaikan Jauhari, selaku Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia saat bersaksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/10).

Menurut Jauhari, saat itu Hasrul, yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menjadi koordinator kelompok fraksi (Poksi) Komisi VIII DPR, menyuarakan aspirasi Poksi untuk ikut serta menyediakan perumahan sebagai tempat tinggal para jemaah haji.

“Disampaikan di akhir paparan perkembangan capaian perumahan di Mekah. Hasrul menyampaikan, ‘kami poksi ingin berpartisipasi di dalam penyediaan akomodasi katering dan akomodasi’. Poksi-poksi mayoritas termasuk disampaikan ketua Komisi VIII,” kata Jauhari di depan Majelis Hakim.

Jauhari melanjutkan, pada akhirnya keinginan Poksi yang disampaikan Hasrul pun terpenuhi. Selanjutnya Hasrul Cs mendelegasikan Saleh Salim Badegel untuk berkomunikasi ihwal pengadaan perumahan tersebut.

“Di dalam pembicaraan selanjutnya, untuk teknis selanjutnya nanti akan di follow up Saleh Badegel,” kata Jauhari.

Sebelumnya, Muhammad Nahel Al Ahyar, staf Keuangan Kantor Urusan Haji di Jeddah mengungkapkan bahwa Saleh adalah perantara dari perusahaan penyedia perumahan jemaah haji. Dalam proses kesepakatan Saleh selalu mendampingi pihak perusahaan penyedia perumahan.

“Dia (Saleh) mendampingi terus ke Majmuah (nama-nama penyedia perumahan) Majd Al Khomri dan Majmuah Mukhtaroh. Saya tahu dia bekerja sama dengan dua perusahaan itu,” kata Nahel.

Dia pun mengakui jika dirinya pernah diberikan sejumlah uang oleh Saleh, lantaran berhasil meloloskan perusahaan yang dibawanya menjadi penyedia perumahan untuk jemaah haji Indonesia.

“Dia bagi uang. Dia pernah kasih saya uang tapi bukan cek. Ada pernah sebelum lebaran Idul Fitri, sesudah di akhir sehabis operasional. Yang dia kasih saya amplop, sekitar 2500 Riyal Saudi,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan Suryadharma disebutkan, bahwa mantan Ketua Umum PPP membuat kesepakatan dengan beberapa anggota Komisi VIII DPR untuk berpartisipasi dalam penyediaan perumahan jemaah haji reguler tahun 2012 yang seluruhnya berjumlah 194.216 jemaah.

Kesepakatan itu direalisasikan dengan cara memberi kesempatan kepada anggota Komisi VIII DPR untuk mengajukan nama-nama Majmuah penyedia perumahan di Jeddah dan Madinah kepada Suryadharma maupun kepada Tim Penyewaan Perumahan.

Selanjutnya anggota Komisi VIII DPR yang diwakili oleh Hasrul Azwar menyerahkan beberapa nama majmuah kepada Mohammad Syairozi Dimyathi untuk disewa dan dipergunakan sebagai penyedia perumahan jemaah haji, diantaranya Majmuah Mubarak, Mukhtaroh, Majd Al Khomri dan Majmuah Ilyas.

Selain itu Hasrul juga memperkenalkan Mohammad Syairozi Dimyathi dan Jauhari kepada Saleh Salim Badegel selaku orang yang mewakili anggota Komisi VIII dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi.

Dalam surat dakwaan itu juga disampaikan, bahwa Hasrul Azwar menerima uang dari Kementerian Agama sejumlah 3.043.770,00 Riyal Saudi dan 2.808.080 Riyal Saudi. Uang tersebut merupakan komisi untuk Hasrul karena telah mengajukan dua perusahaan yang dibawa oleh Saleh Salim Badegel.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu