Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng menilai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu dikeluarkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, Ditjen Pajak harus berdiri sendiri dan langsung di bawah presiden.

“Dibentuk dalam bentuk badan saja. Namanya Badan Penerimaan Pajak,” ujar Mekeng di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

Menurutnya, langkah ini sebagai upaya reformasi perpajakan. Dengan terpisah dari kementerian, Ditjen atau Badan Perpajakan bisa lebih leluasa bekerja.

“Mereka tidak terbelengu, diatur dan dipersulit oleh birokrasi kementerian. Di sisi lain, mereka bisa leluasa merekrut  pemeriksa atau auditor. Apalagi kebutuhan pemeriksa saat ini sangat banyak,” ungkapnya.

Lagipula, kata Mekeng, SDM yang tersedia tak seimbang dengan kebutuhan perpajakan.

“Kita hanya punya pemeriksa pajak 8.000 orang. Sementara kebutuhannya mencapai puluhan ribu. Itu tidak seimbang ditengah tuntutan meningkatkan pendapatan pajak,” tambah politisi dari Partai Golkar ini.

Terkait upaya peningkatan pajak, lanjut Mekeng, untuk saat ini pemerintah bisa lakukan melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Caranya dengan pembenahan tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap. Cara ini, menurutnya, adalah upaya paksa badan jika tetap tidak dilunasi tunggakannya.

“Seperti dilakukan Debt Collector aja. Pakai upaya paksa saja kalau tetap tidak dipatuhi,” tegas Mekeng.

Selain itu, Dia juga meminta pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau Task Force. Satgas ini bekerja membenahi nomenklatur di tiap kementerian dan lembaga. Serta, bidang-bidang yang tidak perlu, dan lebih banyak menghabiskan anggaran agar direvitalisasi.

“Task Force untuk pembenahan nomenklatur di tiap unit organisasi agar lebih singkat, jelas dan sesuai dengan Tupoksi. Hal ini juga supaya pemotongan anggaran seperti terjadi sekarang bisa tepat sasaran. Pemotongan benar-benar pada sektor yang nomenklaturnya memang tidak efektif,” tutupnya. (Nailin)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka