Jakarta, Aktual.com – Advokat Fredrich Yunadi tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
“Ya hari ini tidak hadir beliau,” kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich yang juga di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Ia mengatakan maksud kedatangannya ke gedung KPK untuk menanyakan apakah permohonan penundaan pemeriksaan Fredrich pada Jumat (12/1) bisa dikabulkan atau tidak sampai adanya putusan terkait pemeriksaan Komisi Pengawas Peradi terhadap Fredrich.
“Kalau dikabulkan kan berarti bisa ditunda, kalau tidak dikabulkan kan bisa diagendakan ulang, ini kan baru pemanggilan pertama, ya kan,” kata Refa yang menyampaikan surat meminta penundaan pemeriksaan itu ke KPK pada Kamis (11/1).
Refa yang juga Wakil Ketua Umum Peradi itu mengaku bahwa proses pemeriksaan terhadap Fredrich oleh Komisi Pengawas Peradi belum dilangsungkan.
“Belum berlangsung, baru mau berlangsung. Ini mau diajukan hari ini,” ucap Refa.
Lebih lanjut, ia pun menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Fredrich oleh Komisi Pengawas Peradi dilakukan pasca mantan kuasa hukum Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/1).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby