Surabaya, Aktual.com – DPC Partai Demokrat Kota Surabaya menyerahkan 60 nama bakal calon anggota legislatif ke DPP Partai Demokrat untuk mendapat restu sebelum melakukan pendaftaran ke KPU setempat.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya Dedy Prasetyo mengatakan bahwa 60 nama bakal caleg yang telah diusulkan ke tingkat DPP itu nantinya bakal mengerucut sesuai dengan kuota, atau menjadi 50 nama.
“Ada 10 nama bakal caleg yang berstatus cadangan,” katanya, Surabaya, Kamis (12/7).
Deddy enggan menyebut nama siapa saja dan berasal dari daerah pemilihan mana yang saat ini sebenarnya berstatus cadangan dengan alasan nama baik dan menjaga iklim kondusif.
Sesuai dengan petunjuk DPP Partai Demokrat, lanjut dia, bakal caleg Partai Demokrat akan didaftarkan secara kolektif ke KPU Surabaya pada tanggal 14 Juli 2018 sesuai nomor urut Partai Demokrat 14.
“Pendaftaran bakal caleg ini juga akan dilakukan secara serentak oleh DPC Demokrat lain di Indonesia,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya periode 2009 s.d. 2014 ini juga menerangkan jika panitia seleksi DPC Partai Demokrat Surabaya juga sempat melakukan penolakan terhadap beberapa bakal caleg.
“Ada yang ditolak karena tidak bisa menyelesaikan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nurul Amalia mengatakan bahwa pihaknya mengingatkan sejumlah persyaratan penting bakal calon anggota DPRD Kota Surabaya yang harus dipenuhi dalam waktu dekat ini atau sebelum pendaftaran pada tanggal 4 s.d. 17 Juli 2018.
“Mengingat waktunya pendek, bakal calon anggota legislatif jauh-jauh hari harus mempersiapkan diri,” katanya.
Menurut dia, hal-hal penting yang perlu dipersiapkan dalam waktu dekat adalah legalisasi ijazah, pemeriksaan kesehatan, dan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, BUMN, BUMD, atau instansi lainnya.
“Ini harus dilakukan jauh-jauh hari karena berhubungan dengan instansi lain,” katanya.
Meski demikian, lanjut dia, ada masa perbaikan dari persyaratan tersebut yang bisa disusulkan, terutama terkait dengan pengunduran diri sebagai anggota di instansi pemerintahan.
“Bagaimana mekanisme persyaratannya bisa diakses di Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid