Informasi KBRI Rabat Maroko lewat akun media sosialnya.
Informasi KBRI Rabat Maroko lewat akun media sosialnya.

Rabat, Aktual.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Rabat, Maroko membenarkan mulai tanggal 8 Oktobar 2021, Pemerintah Kerajaan Maroko memberlakukan peraturan wajib memiliki visa kepada WNI yang akan berkunjung ke Maroko.

“Adapun peraturan tersebut dibuat tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedubes Maroko di Jakarta. KBRI Rabat sangat menyesalkan tindakan Maroko tersebut,” tulis pernyataan pers KBRI Rabat, tertanggal Selasa (12/10).

Peraturan bebas visa bagi WNI ke Maroko sendiri merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak tahun 1960 ketika Presiden Soekarno berkunjung ke Maroko.

Pemerintah Indonesia sempat menghentikan sementara bebas visa kepada WN Maroko sejak 20 Maret 2020 karena covid-19. Namun, tentunya Pemerintah berlakukan aturan tersebut dengan menginfokan terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Maroko dan Kedubas Maroko di Jakarta.

Sedangkan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik.

Sebagai akibat dari tindakan sepihak Pemerintah Maroko tersebut, 5 (lima) orang WNI, yang tiba di Maroko pada tanggal 10 dan 12 Oktober 2021, dipulangkan secara paksa karena merasuki wilayah Maroko tanpa memiliki visa.

“Untuk Itu, KBRI Rabat menghimbau kepada seluruh WNI yang akan melakukan perjalanan ke Maroko untuk kiranya mengurus visa di Kedubes Maroko sebelum keberangkatan,” tambah penjelasan KBRI Rabat.

Pernyataan Pers KBRI Rabat, Maroko
Pernyataan Pers KBRI Rabat, Maroko

Sementara itu pihak Kedutaan Besar Maroko yang ada di Jakarta sampai berita ini dimuat mengatakan bahwa pihaknya telah melihat pengumuman itu.

“Tetapi seperti yang saya tahu, kami belum menerima informasi apa pun dari Departemen kami mengenai hal ini. Pengumuman ini efektif diterbitkan oleh KBRI Rabat,” tulis penjelasan Kedubes Maroko.

(AMP)