Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Meski begitu, Mahfud mengungkapkan bahwa ada tiga tugas yang masih menggantung atau dalam proses penyelesaian.
“Tugasnya Menko Polhukam sudah rutin, cuma ada tugas yang masih menggantung di tengah pengunduran diri saya, yang masih perlu dilanjutkan karena tugas resmi dari Presiden,” kata Mahfud.
Tugas pertama yang disebutkan adalah terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp111 triliun.
“Kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp111 triliun, sekarang kita sudah berhasil menghimpun, meng-collect Rp35,8 triliun. Selama satu setengah tahun kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut,” kata Mahfud.
Tugas kedua mencakup penyelesaian pelanggaran HAM berat, dan Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian dari sudut korban masih terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden.
“Saya katakan untuk penyelesaian dari sudut korbannya itu terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden dan itu mendapat pujian resmi dari PBB,” tambahnya.
Tugas ketiga berkaitan dengan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). “Yang ketiga UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor Presiden, dulu maupun hari ini, ditahan dulu karena memang tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu. Tapi apapun nanti terserah pada pemerintah,” tandasnya.
Meskipun mengajukan pengunduran diri, Mahfud menegaskan bahwa segala urusannya di Kementerian Koordinator Polhukam baru selesai secara sah jika Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Keputusan Presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil