Suasana saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/18). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD menjadi Undang Undang. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum dari Universitas Riau, Firdaus berpendapat bahwa Pasal 112 huruf l UU MD3 berbahaya karena seperti pisau bermata dua yang dapat menyerang masyarakat.

“Dalam kapasitas sebagai ahli, saya menilai ini pisau bermata dua, sangat reaktif untuk menyerang ke luar (masyarakat), padahal prinsip penegakan kode etik yang di dalam itu adalah yang mengetahui kode etiknya,” kata Firdaus di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (31/5).

Firdaus mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh salah satu pemohon dalam perkara pengujian UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Adapun Pasal 122 huruf l menyatakan bahwa DPR dapat mengambil langkah hukum terhadap perseorangan yang dipandang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

“Kategori dipandang merendahkan kehormatan ini, ini yang menurut saya sumir juga, apa ketegori yang dipandang merendahkan kehormatan,” kata Firdaus.

Menurut Firdaus pasal a quo dapat digunakan dengan semena-mena, terutama kepada masyarakat yang ingin melakukan pengawasan atau kritik kepada DPR atau anggota DPR yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik, namun tidak memilliki cukup bukti.