Sasmito mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengevaluasi Polda Metro Jaya karena terindikasi mengkriminalisasikan pegiat hak asasi manusia, yakni Ananda Badudu dan Dandhy D Laksono.

Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis pagi, terkait dengan penggalangan dana yang dilakukannya melalui aplikasi ‘KitaBisa’ untuk mendukung mahasiswa melakukan kegiatan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR, Selasa (24/9) lalu.

Hal tersebut disampaikan Ananda Badudu secara pribadi melalui akun twitternya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB.

“Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa,” ujar Ananda Badudu dalam cuitannya.

Artikel ini ditulis oleh: