“Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut,” kata Usman.

Ia menekankan Polri harus mengusut tuntas dan menghukum anggotanya yang diduga melakukan tindak kekerasan saat kericuhan 21-23 Mei 2019 sehingga kepercayaan publik terhadap Polri bisa kembali.

Sebelumnya polisi mengungkap delapan kelompok organisasi kemasyarakatan yang diduga memberikan perintah serta menjadi perusuh saat Aksi 22 Mei 2019, diantara mereka terdapat oknum anggota organisasi kemasyarakatan Islam serta relawan salah satu calon presiden.

“Ada oknum, saya katakan oknum, kelompok Islam dari beberapa daerah,” tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Seto, dalam konferensi pers di Jakarta.

Daerah asal oknum anggota ormas Islam itu adalah Banten (Serang dan Tangerang), Jawa Barat (Cianjur, Pandeglang, Majalengka, dan Tasikmalaya), Jawa Tengah (Banyumas), Jakarta, Lampung, dan Aceh.

Sementara nama ormas Islam yang terlibat, dikatakan Suyudi di antaranya berinisial GRS, FK, dan GR. Seto mengatakan, relawan pendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pun terlibat dalam kericuhan itu.

Artikel ini ditulis oleh: