Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri menargetkan penyerahan berkas tahap satu perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI, ke Kejaksaan dilakukan pada Juli mendatang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan saat ini pihaknya tengah fokus pada pemeriksaan terhadap dua tersangka.

Rencananya, lanjut Victor, penyidik akan memeriksa kedua tersangka yakni Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), pekan depan.

“Perkembangan terakhir kita akan fokus pada pemeriksaan tersangka. Target kita pada pertengahan juli berkas perkara tersangka yang sudah diperiksa kita usahakan tahap 1. Untuk dua tersangka, RP dan DH,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Sementara, jelas Victor, untuk tersangka Honggo Wendratno (HW) selaku pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, bahwa penyidik telah mendapat restu dari Kapolri Jendral Badrodin Haiti untuk melakukan pemeriksaan di negara persemakmuran Inggris tersebut.

“Penasihat hukum HW meminta kita memeriksa di Singapura, kita sudah dapat ijin dari Kapolri. Rencananya minggu depan, harinya akan kita koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Pemeriksaan akan dilakukan di KBRI kita disana (Singapura),”tandasnya .

Victor berharap pelimpahan perkara pengadaan Kondensat dapat dilakukan untuk dua jeratan pasal yaitu terhadap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau bisa berbarengan korupsi dan TPPU. Kalau gak bisa korupsi dulu,” ucap Victor. “Kendala tetap ada tetapi tidak terlalu besar. Yang menjadi masalah, analisis PPATK tidak bisa cepat. Kalau kita menunggu, saya kira berkas ini melambat. Walaupun sudah divonis pun, TPPUnya masih bisa kita sidik lagi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby