Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi dibuat kecewa sikap tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berulangkali mangkir di persidangan gugatan class action warga Bukit Duri.

Padahal, keterangan BPN dibutuhkan untuk menjelaskan ganti rugi lahan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang digusur Pemprov DKI Jakarta akibat program normalisasi Sungai Ciliwung.

“Kami pun meminta kepada majelis hakim untuk meminta tergugat BPN hadir dalam persidangan untuk mendengarkan kesaksiannya,” ucap dia, kepada Aktual.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Vera mengaku belajar dari pengalaman sebelumnya saat menangani kasus serupa yang menimpa warga Kampung Pulo. Dimana BPK akan membeberikan ganti rugi dalam pengadaan lahan untuk kepentingan publik.

“Belajar dari kasus Kampung Pulo, di program yang sama, BPN itu sudah melakukan tugasnya menetapkan harga tiap bidang tanah, ada ganti rugi,” beber Vera.

Dia juga mengaku mengantongi bukti resmi dari pernyataan BPN terkait ganti rugi tersebut. “Karena ada keterangan BPN soal adanya ganti rugi untuk kepentingan umum. Di situ yang kami butuhkan. Makanya secara terbuka kami minta BPN dihadirkan,” ujar dia..

Sayangnya, tidak seperti Kampung Pulo, di kasus Bukit Duri sikap BPN dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan sutru tertutup soal ganti. “Mungkin karena belajar dari Kampung Pulo BPN nya ditegor. Mungkin sekarang dia menutup diri,” duga dia. (Agung Rizki)

Artikel ini ditulis oleh: