Jakarta, Aktual.com — Polres Kota Bandar Lampung berhasil menangkap SD 56 tahun, yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap belasan anak-anak. Terlebih, aksi bejat SD itu dilakukan sejak tahun 2012.

“Kami telah menangkan SD yang merupakan pelaku pencabulan terhadap enam orang anak,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Derry Agung Wijaya, Kamis (8/10).

Dia melanjukan, rata-rata umur korban SD itu lima sampai tujuh tahun. Terbongkarnya perbuatan pelaku pencabulan terhadap anak-anak yang semua laki-laki itu, setelah orang tua korban melaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan tindakan khususnya unit perlindungan perempuan dan anak. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas langsung menangkap pelaku,” kata dia.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan terhadap enam orang korban tapi dari hasil penyidikan lebih dari 15 orang. Dia mengungkapkan, dalam memuluskan perbuatannya pelaku berpura-pura menasehatinya, setelah itu menjalankan aksinya.

“Kami juga akan mengecek kejiwaan pelaku, apakah memang mengidap kelainan atau lainnya,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, pelaku SD warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Telukbetung Selatan (TBS) mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Saya menyesal pak sudah melakukannya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu