Beranda Headline Dahlan Iskan Menang Sidang Praperadilan Headline Dahlan Iskan Menang Sidang Praperadilan 4 Agustus 2015, 14:49 1 dari 8 Hakim Tunggal Lendriaty Jenis memimpin sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan. Suasana saat berlangsungnya sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan. Tergugat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat mengikuti sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan. Tergugat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat mengikuti sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan. Tergugat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat mengikuti sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan. Tergugat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat mengikuti sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan. Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra terlihat saat mengikuti sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan. Suasana saat berlangsungnya sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan. Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Bank DKI Terima Apresiasi Sebagai Mitra Strategis 2023 Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta Flash Photos BTN Bantu Korban Banjir di Jawa Tengah Headline Firli Bahuri Ditahan, MAKI Siap Bubarkan Diri Headline Kembangkan Energi Nuklir, Rusia Siap Berbagi Pengalaman dengan RI Headline Pakar UGM Usul Konten Politik Perlu Diatur oleh UU Pemilu Flash Photos BTN Prospera Diluncurkan Bidik Dana Murah Rp8 Triliun Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Perang Badar Kubra 17 Ramadhan, Ini Nama-nama Para Mujahid Ahlul Badar 19 April 2022, 05:05 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Hikmah Kisah Bal’am bin Ba’ura, Ulama yang Bela Penguasa Dzolim Demi... 21 September 2021, 12:24 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Berita Lain Menteri ESDM Siapkan Regulasi Untuk Penambahan Saham Freeport 29 Maret 2024, 05:10 Airlangga Sebut Hilirisasi Sawit Tetap Dijalankan 29 Maret 2024, 08:33 Persik Kediri Kalahkan Persikabo dengan Skor 5-2 29 Maret 2024, 09:04 Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Pada H-2 Lebaran 29 Maret 2024, 00:45 Produksi Baterai Mobil Listrik Dapat Kurangi Harga Jual 29 Maret 2024, 04:42