Jakarta, Aktual.com — Penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (17/6) ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga BUMN senilai Rp 32 miliar.

Ini merupakan pemanggilan kedua untuk Dahlan. Pasalnya pada Rabu (10/6) pekan lalu Dahlan tidak hadir. Namun kehadiran Dahlan diwakili pengacaranya, yaitu Pieter Talaway.

Pieter mengatakan Dahlan tidak dapat hadir memenuhi panggilan Kejagung, karena baru menerima ‎surat pemanggilan. Tapi saat itu, Pieter tidak membawa surat kuasa serta surat penunjukan kuasa hukum dari Dahlan. Akhirnya penyidik mengagendakan ulang, Rabu (17/6) ini.

Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan surat panggilan Dahlan sebagai saksi sudah dikirim sejak beberapa hari lalu. Dia berharap Dahlan kooperatif.

“Memang hari ini, Rabu 17 Juni 2015 pak DI (Dahlan Iskan) kami panggil kembali sebagai saksi,” kata Tony.

Tony melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina itu sendiri sudah disidik sejak Maret 2015.

Namun meskipun sudah naik ke penyidik, hingga kini pihaknya baru menetapkan dua tersangka yaitu Dasep Ahmadi, tim perakit mobil listrik, dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman.

Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, diantaranya : mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.

Dahlan Iskan pun sudah memenuhi panggilan Kejagung. Bersepatu kets, Dahlan tampak santai. Dia rencananya akan diperiksa untuk pengadaan mobil listrik. Dahlan tiba di Kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (17/6) pukul 09.20 WIB. Dahlan hanya tersenyum tak berkomentar.

Dahlan yang mengenakan kemeja biru dan celana jeans biru bergegas masuk ke Gedung Jampidsus. Dalam Kasus mobil listrik ini Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Jaksa menduga dalam pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar ada penyimpangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu