Pemerintah mendatangkan 500 ekor sapi ke pulau Jawa yang akan dipasarkan oleh PT Bulog, PD Dharma Jaya, dan PT Berdikari agar bisa menekan harga daging di pasaran hingga kisaran Rp 85.000-Rp 90.000 per kg.

Bojonegoro, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur mulai memberlakukan sanksi pidana bagi jagal, masyarakat atau orang yang menyembelih sapi betina produktif. Aturan ini sebagai usaha perlindungan populasi sapi.

“Pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina dilakukan bekerja sama dengan kepolisian resor (polres),” kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Sony Soemarsono, Jumat (18/3).

Pemerintah sudah mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina yang masih produktif kepada pengusaha dan jagal sapi di daerahnya beberapa hari lalu. “Sosialisasi pemberlakuan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina akan terus dilakukan hingga kepada peternak, sehingga kalau sanksi diterapkan sudah tidak ada lagi alasan tidak tahu,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pengenaan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina diatur di dalam Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di dalam pasal 18 ayat 2 disebutkan, ternak ‘ruminansia’ atau hewan memamah biak betina produktif dilarang disembelih kecuali untuk penelitian, pemuliaan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit hewan.

“Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina berumur lebih dari delapan tahun,” kata dia.

Selain itu, sapi betina yang sudah beranak lebih dari lima harus dinyatakan tidak produktif oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah pengawasan dokter hewan. “Sapi betina bisa disembelih kalau mengalami kecelakaan berat dan menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan, di dalam undang-undang itu, penyembelih sapi betina diancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.
“Ada juga sanksi administratif bagi pelaku usaha mulai peringatan tertulis sampai denda,” tandasnya.

Data di Dinas Peternakan dan Perikanan, tercatat populasi sapi sebanyak 186,8 ribu ekor, di antaranya 117,1 ribu sapi betina.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara