Dalam Bab VIIA Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Bagian Kedua Kesiapsiagaan Nasional pada Pasal 43B memuat empat ayat. Ayat (1) Kesiapsiagaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat (3) huruf a dilakukan oleh pemerintah guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana terorisme. (2) Pelaksanaan kesiapsiagaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga yang terkait di bawah koordinasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Sementara Pasal 43B ayat (3) Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme, serta pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme. Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan kesiapsiagaan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam Bab VIIA Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Bagian Ketiga Kontra-Radikalisasi Pasal 43C juga memuat empat ayat. Ayat (1) Kontra-radikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.

Ayat (2) Kontra-radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Ayat (3) Kontra-radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui kontra narasi, kontra- propaganda, atau kontra ideologi. Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kontra-radikalisasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam Bab VIIA Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Bagian Keempat Deradikalisasi Pasal 43D memuat tujuh ayat. Ayat (1) Deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.