Beranda Headline Kabar Bohong soal Kredit BNI, FSP BUMN Bersatu Bakal Laporkan Akun Pembuat...

Kabar Bohong soal Kredit BNI, FSP BUMN Bersatu Bakal Laporkan Akun Pembuat Hoax

FSP Bumn Bersatu yang diketuai FX Arif Poyuono (Open Source)

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu bidang advokasi, Julius Amo mengaku bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan hoax terkait kredit tanpa agunan kepada perusahaan batu bara di Sumatera Selatan. Julius mengatakan penyebaran informasi bohong tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana UU ITE.

Apalagi, ungkap Julius, pihak BNI secara resmi juga telah membantah tudungan tersebut. BNI menegaskan setiap penyaluran kredit ke pihak manapun, melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.

“Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan melaporkan oknum-oknum yang menyebarkan berita palsu terkait tuduhan kredit macet di Bank BNI,” kata Julius Amo dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7) kemarin.

Julius membeberkan, oknum yang akan dilaporkan lantaran diduga menyebarkan informasi tersebut antara lain akun Twitter @Adinda_Asmara2 atau Adinda Asmarawaty, @Mdy_Asmara1701 alias Maudy Asmara, lalu akun @ajengcute16_.

“Minggu depan rencananya FSP BUMN Bersatu akan melaporkannya ke Bareskrim Polri,” tegas Julius.

Julius kemudian mengatakan langkah hukum ini terpaksa diambil lantaran tuduhan tersebut sangat tendensius, fitnah dan tanpa fakta. Ia menyatakan opini yang sengaja dibuat ini tentu akan berdampak kepada nama baik Bank BNI dan Debitur.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson